Berita Gresik

Alasan Bawaslu Gresik Coret 16 Orang Calon Panwaslu Kecamatan, Ada yang Belum Cukup Umur

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANWASLU KECAMATAN - Proses pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) Gresik, Rabu (21/9/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mencoret 16 nama calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, karena tidak lolos administrasi, Rabu (12/10/2022). 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukhin mengatakan, ada 327 orang calon anggota Panwaslu Kecamatan dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik yang dinyatakan lolos administrasi.

Sementara itu sebanyak 16 orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi administrasi, sehingga namanya tidak memenuhi syarat.

Menurut Maslukhin, pendaftar yang tidak lulus administrasi tersebut disebabkan beberapa hal. Di antaranya, 13 orang belum cukup umur, masih kurang dari 25 tahun, 1 orang mengundurkan diri.

Selain itu, ada 1 orang melampirkan ijazah SMP, padahal minimal SMA dan seorang tidak melampirkan surat keterangan sehat dan foto kopi ijazah tidak dilegalisir.

“327 orang yang lolos seleksi administrasi  ini akan menjalani tahapan tes tulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) pada 15 Oktober 2022,” kata Maslukhin.

Lebih lanjut Maslukhin menambahkan, dari tes tulis tersebut, peserta yang memperoleh nilai tertinggi dalam enam besar, akan lolos tahap tes wawancara.

Dia menambahkan, bahwa masyarakat juga bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu Kabupaten Gresik terhadap nama-nama yang lolos tes. 

“Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan calon Panwaslu Kecamatan dari sisi track recordnya dan perilaku sosial di masyarakatnya,” katanya

Berita Terkini