Namun Rizky Billar tetap diharuskan untuk wajib lapor.
Pihak kepolisian menyebut proses penyidikan dan proses restorative justice masih berlangsung.
"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung."
Baca berita terkait Lesti Kejora lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com