Berita Viral

Curhat Istri Oknum Polisi yang Merampok, Minta Suaminya Tak Dipecat, Butuh Uang Berobat Kanker

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri oknum polisi yang merampok minta suaminya tak dipecat

TRIBUNJATIM.COM - Seorang oknum polisi 10 kali lakukan perampokan kini dipecat dari jabatannya.

Istri oknum polisi tersebut kini curhat pilu lantaran kebingungan karena istri oknum polisi idap kanker serviks.

Ia berharap agar suaminya tidak dipecat karena menjadi sosok utama yang mencari penghasilan.

Apalagi sang istri yang idap kanker serviks harus melakukan kemoterapi secara rutin.

Melansir Tribunnews.com, saat ini perasaannya gundah gulana.

Baca juga: Dikira Warga Sedang Olahraga, Pengedar Sabu di Bangkalan Tak Sadar Pria Bersarung Ternyata Polisi

Viliyeni (42) kaget saat tahu suaminya, Bripka Arih Galih Gumilang, yang bertugas di Polrestabes Medan, ditahan karena kasus perampokan.

Kini suaminya menjalani masa penahanan usai ditangkap karena tindakan perampokan.

Viliyeni sendiri diketahui menderita kanker serviks stadium 3B.

Selama dua tahun terakhir, ia tidak tahu dengan tindakan yang dilakukan suaminya.

"Besoknya saya dapat kabar."

"Kaget saya, karena saya enggak tahu sama sekali yang viral- viral itu," kata ibu empat anak tersebut kepada Tribun Medan, Minggu (16/10/2022).

"Saya sakit, jadi enggak pernah saya tahu berita-berita itu, selain datang dari Polres itu yang baru saya tahu kejadian yang viral itu," sebutnya.

Ia pun meminta agar suaminya tidak dipecat dari kesatuannya.

Apalagi dari pernikahannya dengan Bripka Ari Galih, Viliyeni dikaruniai dua anak perempuan dan dua anak laki-laki.

Baca juga: Sosok Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim, Pernah Proses Polisi yang Ditangkap di Rumah Bandar Narkoba

Ibu empat anak itu pun bercerita jika ia harus rutin ke rumah sakit untuk menjalani perawatan kanker yang ia derita.

Saat suaminya ditahan pun, ia harus tetap menjalani kemoterapi.

Karena sakit yang diidapnya, ia pun harus kehilangan rambutnya.

Ia juga mengaku butuh biaya karena anak-anaknya masih kecil.

"Tiga minggu sekali saya harus kemo. Sampai sekarang saya harus kemo sementara suami enggak ada."

"Ini saja saya harus kemo lagi. Saya kan butuh biaya anak saya masih kecil," ujarnya.

Ia juga keberatan jika suaminya dipecat dari kepolisian, karena ia masih perlu biaya untuk menyambung hidup.

"Memang itu kan dari kantor (pengobatan), dari BPJS kan ada tanggungan."

"Tapi sebagian ada juga kita, biaya tak terduganya," ucapnya.

Istri Bripka Ari Galih Gumilang yang mengidap penyakit kanker serviks stadium 3 B, Minggu (16/10/2022). (Tribun Medan/Alfiansyah)

Ia pun meminta agar hukuman suaminya diringankan dan tidak dipecat dari institusi kepolisian.

"Saya juga enggak minta seperti ini, saya minta tolong bapak Kapolda Sumut, Pak Kapolri, Pak Jokowi, dikasih keringanan suami saya, jangan dipecat."

"Kami mau makan apa kalau (suami) dipecat, anak saya nanti gimana, pengobatan saya nanti gimana?"

"Maafkan suami saya, mungkin dia khilaf karena saya sakit, tolonglah saya Pak, bantu saya," ungkapnya.

Selama ini ia mengaku tidak mengetahui kelakuan suaminya yang melakukan kejahatan di luar rumah.

"Enggak tahu saya, karena saya sakit mungkin, karena saya sakit dia enggak banyak bicara."

"Kadang kalau saya sudah drop enggak bisa bangun, mungkin dia enggak tega cerita sama saya," katanya.

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa, Calon Kapolda Jatim Diduga Terlibat Narkoba, Kekayaannya Lebihi Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Bripka Ari Galih Gumilang ditangkap bersama rekan seprofesi, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Mereka pun menjalani sidang komisi etik profesi di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Diketahui bahwa tiga anggota polisi tersebut berupaya merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya mengaku sudah 10 kali merampok.

Mereka juga mengaku berkomplot dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.

Namun Bid Propam akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain.

Pihaknya juga akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.

"Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ucap dia.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, ketiga oknum polisi itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.

Meski demikian mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ketiganya. Mereka mengajukan banding," ucapnya.

Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda (Tribun Medan/Alfiansyah)

Kini pengacara dari personel Sabhara Polrestabes Medan yang merampok minta agar pelaku diringankan hukumannya. 

Rahmad Junjung Sianturi menjelaskan, dirinya akan memperjuangkan nasib dua dari tiga personel kepolisian yang merampok.

Menurutnya, kliennya, Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra, tidak pantas dipecat karena hanya berniat melakukan perampokan dan juga belum terjadi.

"Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari klien."

"Walaupun dia sudah berstatus sebagai tersangka, tapi dia masih dilindungi azaz praduga tidak bersalah," kata Rahmad kepada Tribun Medan, Minggu (16/10/2022).

Kuasa hukum Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, saat memberikan keterangan, Minggu (16/10/2022). (Tribun Medan/Alfiansyah)

Rahmad meminta kepada pihak kepolisian untuk meringankan hukuman dari para pelaku, terutama dua orang kliennya.

Terlebih istri dari salah seorang pelaku bernama Viliyeni sedang mengidap penyakit kanker serviks stadium 3 B.

"Salah satu dari klien kami istrinya itu terkena penyakit kanker serviks dan butuh perobatan berjuta-juta," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dua kliennya yang merupakan personel Polrestabes Medan tersebut merupakan tulang punggung dari keluarganya.

"Kami mohon di sini dengan pidana yang terjadi masih dugaan percobaan dilakukan oleh dua klien kami," ucapnya.

"Kami memohon agar diberi keringanan, kalau pun lah ada sanksi etik, mohon dipertimbangkan bila perlu ditugaskan kembali," pungkasnya.

Berita Terkini