Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022, Satlantas Polres Blitar Kota menindak ratusan pelanggar lalu lintas dan menyita puluhan knalpot brong.
Operasi Zebra Semeru 2022 digelar selama dua pekan mulai 3-16 Oktober 2022.
Sasaran Operasi Zebra, yaitu, sejumlah wilayah rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, penindakan dalam Operasi Zebra menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) dan konvensional.
Untuk penindakan sistem tilang elektronik, ada 5.305 kendaraan pelanggar lalu lintas yang tertangkap layar kamera ETLE selama Operasi Zebra.
Dari total itu, hanya 350 pelanggar yang terkonfirmasi untuk dilakukan penindakan tilang elektronik.
Sedangkan jumlah pelanggar lalu lintas yang dilakukan penindakan secara konvensional selama Operasi Zebra sebanyak 467 pengendara.
"Jadi jumlah total pelanggar lalu lintas yang ditindak, baik melalui ETLE maupun konvensional sebanyak 817 pengendara. Lalu, ada 51.211 pengendara yang kami berikan tindakan teguran simpatik," kata AKBP Argowiyono, Rabu (19/10/2022).
Jenis pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan pengendara dalam Operasi Zebra, yaitu, tidak pakai helm standar ada 28 kasus, tidak pakai sabuk pengaman ada 103 kasus, dan menerobos traffic light ada 219 kasus.
Satlantas Polres Blitar Kota juga menyita sejumlah barang bukti pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2022.
Sejumlah barang bukti yang disita, yaitu, 24 unit sepeda motor, 432 STNK, 35 SIM, dan 42 knalpot brong.
"Kami berharap dengan pelaksanaan Operasi Zebra ini kedisplinan masyarakat berlalu lintas tinggi dan dapat menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujar AKBP Argowiyono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Blitar