Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Ranjang Putri C Jadi Bukti Brigadir J Melecehkan, Pengacara Yakin, Jaksa Tegas itu Rekayasa

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta sebenarnya soal tuduhan Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi masih jadi misteri.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.

Jaksa menyebutkan, kejadian pelecehan dan adegan tembak-menembak adalah rekayasa untuk menutupi kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Terkini