Berita Gresik

Sidak ke Apotek, Kadinkes Gresik Tarik Obat Sirup yang Dilarang Edar

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadinkes Gresik, dr Mukhibatul Khusna saat melakukan sidak di apotek yang ada di Kebomas, Jumat (21/10/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr Mukhibatul Khusna menarik sejumlah obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG). Masih ada obat sirup mengandung EG di Kebomas, Gresik. 

Khusna langsung mendatangi apotek dan rumah sakit di Kebomas Gresik. BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan lima obat sirup mengandung EG melampaui ambang batas aman.

Hasilnya, masih ada apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang BPOM. 

"Termorex dan Unibebi Cough masih kami temukan, langsung kami antisipasi dengan cara disisihkan dan ditarik dari perusahaan produksinya," kata Khusna, Jumat (21/10/2022). 

"Sementara obat sirup lain seperti Unibebi Demam Drops, obat batuk Flurin DMP tidak ditemukan," kata imbuhnya saat melakukan sidak ke apotik di Kebomas Gresik.

Baca juga: Obat Sirup Distop Sementara, Dinkes Sidoarjo Mulai Lakukan 3 Langkah Terkait Instruksi Kemenkes

Khusna memastikan semua obat yang dilarang Kemenkes sudah ditarik dari etalase. Pihaknya meminta apotek setempat memberikan informasi tertulis agar tidak menjual obat sirup tersebut.

"Pengumuman ditempel bahwa tidak melayani penjualan obat yang dilarang sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," imbuhnya. 

Pihaknya memastikan terus memantau seluruh apotek di Gresik yang jumlahnya 230. 

Berita Terkini