Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan.
Mantan anggota dewan 2004-2009 ini telah menipu korbannya sebesar Rp 220 juta.
"Tersangka kami amankan pada Rabu (19/10/2022) kemarin usai pemeriksaan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (22/10/2022).
Lanjut Iptu M Anshori, awalnya Suwito menawari korban, WW (29) warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, untuk dimasukkan menjadi CPNS.
Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.
Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.
"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini, korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya
Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Iptu M Anshori.
Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.
Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.
Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya
Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.