Berita Madura

Bila Masih Ada Polisi Lakukan Tilang Manual, Warga Sumenep Diminta Lapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik, Sabtu (4/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satlantas Polres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual.

Pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas  pada Tribun Jatim Network.

"Jika masih ada petugas atau anggota polisi lalu lintas yang tidak mengindahkan (ETLE) dengan melakukan tilang di tempat, kami pastikan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi," tegas AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (26/10/2022).

AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, pemberlakukan e-tilang (ETLE) di wilayah hukum Polres Sumenep lanjutnya sudah sejak saat operasi Semeru beberapa waktu lalu berjalan.

Diketahui sebelumnya, Operasi Zebra Semeru selama 14 hari terhitung  sejak tanggal 3 - 16 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Larangan Tilang Manual, Satlantas Polresta Malang Kota Maksimalkan ETLE Mobile

Sola tilang electronik lanjutnya, saat ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep sudah ada empat titik yang aktif dan terkoneksi CCTV nya ke Korlantas Polri.

"Sejumlah kamera CCTV yang ada di beberapa titik sudah diaktifkan, jadi secara otomatis Etle ini sudah berlaku," ungkapnya.

Pemberlakuan ETLE oleh Kapolri lanjutnya, adalah langkah serta upaya Polri menghindari terjadinya dugaan ataupun tudulingan pungli terhadap petugas atas tilang di tempat.

Pihaknya meminta kepada warga atau pengguna jalan agar lebih hati hati lagi dan selalu mengutamakan keselamatan dengan memakai helm bagi pengemudi sepeda motor.

Selain itu juga menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak menerobos rambu lalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraan.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polres Madiun Optimalkan Dua Mobil INCAR, Bisa Dioperasikan Sampai Dini Hari

"Jangan menerobos lampu merah saat berkendara, serta memakai helm untuk sepeda motor atau pakai sabuk pengaman bagi mobil, selalu lengkapi perjalanan dengan membawa SIM serta surat kendaraannya, pasti aman kalau taat aturan," katanya.

Bagi masyarakat yang dilakukan tilang di tempat oleh oknum petugas, pihaknya meminta jangan mau agar keduanya terhindar dari pungutuan liar (pungli).

"Sampaikan saja pada kami (polisi) jika memang terjadi atau ada tindakan oknum melakukan tilang di tempat, biar nanti akan diberikan sanksi administrasi," katanya

Berita Terkini