Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri