Berita Surabaya

Respon Warga Soal Kecanggihan Kamera E-TLE, Harap Polisi Tak Lagi Tilang Manual, Cukup Jaga Keamanan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas memantau sistem tilang elektronik atau ETLE dari ruang TMC Polres Blitar Kota, Senin (27/12/2021). Kini Kapolri melarang tilang manual

"Tapi kalau pembayaran di jalan ya tahu sendirilah, gimana, ya kan, berpotensi untuk di sewenang-wenangkan. Tapi kalau e-tilang, kita langsung transfer. Untuk diselewengkan kayaknya gak bisa," jelasnya. 

Namun, bukan berarti, dengan adanya instruksi tersebut, anggota polisi lalu lintas (Polantas) tidak lagi bersiaga di jalanan. 

Oni berharap, anggota Polantas tetap bersiaga dan berjaga di jalanan. Dengan tugas bukan untuk menilang, melainkan mengantisipasi adanya potensi kemacetan dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat dari pelaku kejahatan jalanan. 

"Polisi ya masih harus ada di Jalan, tapi enggak harus menilang, karena sudah ada e-tilang. Polisi dijalan ya juga untuk keamanan. Apalagi kalau di jalan ada kemacetan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. 

Halaman
1234

Berita Terkini