Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oni Satria warga Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya mengaku, baru pertama kali terkena sanksi tilang elektronik berbasis kamera E-TLE statis yang terpasang sejumlah ruas titik jalan.
Ia tak menyangka, kamera pada sistem penindakan kedisiplinan berkendara E-TLE tersebut begitu canggih.
Pelanggaran sekecil apapun terkait ketidaktertiban di jalan, tetap dapat ter-capture lensa kamera E-TLE.
Salah satunya pelanggaran garis batas marka jalannya, seperti yang tak sengaja dilakukannya.
"Kejadiannya tanggal 19 Oktober. Posisi saya ditengah marka, seharusnya saya belok ke kiri, agak ke kiri lagi, tidak melewati marka. Nah posisi mobil di tengah marka. Iya sangat detail (kameranya)," katanya saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (25/10/2022).
Oni mengakui kesalahannya itu. Namun ia berdalih bahwa saat itu dirinya sedang tergopoh-gopoh saat mengemudikan mobil.
Karena, ia dan sang istri kala itu, sedang mencari sebuah alamat kerabatnya menggunakan tuntunan aplikasi penunjuk jalan.
Baca juga: Larangan Tilang Manual, Satlantas Polresta Malang Kota Maksimalkan ETLE Mobile
"Dan saya menyadari. Saat itu tergopoh-gopoh. Jadi nyari alamat. Tahunya istri bilang; belok kiri, akhirnya saya mendadak belok itu," katanya, seraya terkekeh.
Mengenai adanya larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pria bertopi hitam itu, menyambut baik, maksimalisasi penegakkan hukum kedisiplinan berlalu lintas berbasis digital tersebut.
Dengan begitu, setiap bentuk denda pembayaran yang menjadi punishment atau konsekuensi pelanggaran lalu lintas yang dapat memperoleh jaminan tidak akan disalahgunakan.
"Dari segi kenyamanan kita nyaman bayar tilang. Kita itu mau bayar tilang. Tapi kalau disalahgunakan ya kita jadinya gak ada kenyamanan," ungkapnya.
Berbeda sebagai sistem penindakan kedisiplinan berlalu lintas secara manual atau konvensional yang memanfaatkan media surat kertas sebagai tanda bukti pelanggaran.
Bagi Oni, metode tersebut, berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tapi kalau pembayaran di jalan ya tahu sendirilah, gimana, ya kan, berpotensi untuk di sewenang-wenangkan. Tapi kalau e-tilang, kita langsung transfer. Untuk diselewengkan kayaknya gak bisa," jelasnya.
Namun, bukan berarti, dengan adanya instruksi tersebut, anggota polisi lalu lintas (Polantas) tidak lagi bersiaga di jalanan.
Oni berharap, anggota Polantas tetap bersiaga dan berjaga di jalanan. Dengan tugas bukan untuk menilang, melainkan mengantisipasi adanya potensi kemacetan dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat dari pelaku kejahatan jalanan.
"Polisi ya masih harus ada di Jalan, tapi enggak harus menilang, karena sudah ada e-tilang. Polisi dijalan ya juga untuk keamanan. Apalagi kalau di jalan ada kemacetan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Direktur Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberi penjelasan soal peniadaan tilang manual. Bahwa, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilaksanakan.
Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/10/2022).
"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," lanjut dia.
Aan menerani, penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan nonjustitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (Tilang), sedangkan nonjustitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," katanya.
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan nonjustitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan ETLE baik statis maupun mobile.
"Sampai dengan Nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.
Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” katanya.
“Kemudian kepada Satuan wilayah terus kegiatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat. Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan