Berita Kota Kediri

6 Orang Diamankan dalam Razia PMKS di Kediri, Petugas Lakukan Pendataan hingga Pemeriksaan Kesehatan

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan biometrik pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia di Kota Kediri, Kamis (27/10/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar penertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah jalan protokol Kota Kediri, Kamis (27/10/2022).

Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan untuk melakukan razia PMKS.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan, razia PMKS kembali digalakkan, setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

Setelah menyusuri beberapa titik lokasi, di antaranya, Jalan Letjen DI Panjaitan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Urip Sumohardjo, dan Alun-alun Kota Kediri, petugas menemukan 6 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, pengamen dan lansia terlantar.

Petugas kemudian membawa mereka ke Barak Semampir. Petugas lalu melakukan pendataan serta melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, petugas Dispendukcapil juga mengecek identitasnya.

"Petugas membantu bersih-bersih, kita beri pembinaan dan arahan, lalu dipulangkan ke keluarganya karena kembali ke keluarga adalah tempat terbaik,” jelas Paulus Luhur Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan geometrik, petugas menemukan dua orang PMKS yang tidak terdeteksi identitasnya pada sistem kependudukan.

Petugas akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Kediri agar mengusulkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan baru untuk PMKS jika memang warga Kota Kediri, setelah dilakukan penelusuran riwayatnya.

“Rata-rata mereka tidak bawa identitas dan kebanyakan berasal dari luar kota. Ada yang dari Blitar, Kabupaten Kediri, Kertosono," jelasnya.

Baca juga: Aksi Pengemis Pura-pura Buntung Ketahuan saat Mau Pipis, Tarik Celana saat Diinterogasi, Ditekuk

Dinas Sosial melalukan sosialisasi, fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial dalam berbagai bentuk bantuan sosial serta layanan sosial lainnya sebagai langkah pencegahan PMKS jalanan.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 4 tahun 2013, pemerintah berwenang melakukan upaya pencegahan melalui beberapa cara, seperti penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, permukiman lokal, dan peningkatan derajat kesehatan.

Dinas Sosial Kota Kediri akan merehabilitasi PMKS yang tidak memiliki keluarga atau terlantar ke panti rehabilitasi sosial. 

“Kalau yang tidak punya keluarga, kita rehab ke panti. Yang lansia ke panti lansia, yang ODGJ kita beri perawatan kesehatan untuk dirawat di RSJ, gepeng (gelandangan dan pengemis) ke panti gepeng,” terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini