Berita Entertainment

Biasa Hidup Mewah, Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan di Rutan dan Perut Sembelit, Postingan Bikin Heboh

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biasa hidup mewah, Nikita Mirzani enggan makan setelah ditahan.

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten karena kasus mencemarkan nama baik melalui media sosial.

Baru sehari mendekam di penjara, terungkap kondisi wanita yang akrab disapa Nikmir itu.

Nikita Mirzani selama ini hidup dalam kemewahan

Kini, ia harus merasakan lagi tinggal di dalam jeruji besi.

Diketahui, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Tim kuasa hukum, San Salvator menyampaikan, surat penangguhan penahanan tersebut dilayangkan pihaknya Rabu (26/10/2022) siang.

Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke Kejari Serang, siang tadi masuknya," ujarnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022).

Untuk langkah hukum selanjutnya, San mengaku belum ditentukan di internalnya.

"Langkah hukum selanjutnya akan kami bicarakan dengan internal hukum dulu," terangnya, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Ucapan Mbak You soal Artis Kebal Hukum Masuk Bui Kini Terbukti? Nikita Mirzani Histeris Saat Ditahan

Lalu bagaimana kondisi Nikita Mizani?

Hari pertama mendekam ditahanan Rutan Kelas Kelas IIB Serang, Nikita Mirzani tak nafsu makan.

Nikita juga alami sembelit atau susah buang air besar.

Manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa menyampaikan, rasa sembelit yang dialami Nikita sudah diraskan sejah satu minggu lalu.

"Makannya enggak ribet, semalam saya bawa pecel ayam, sekarang dia enggak bisa makan dan sekarang enggak bisa pup, sudah sekitar 1 minggu," ujarnya saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Rabu (26/10/2022).

Makanya, kedatangannya hari ini, Dhea tidak membawakan makanan.

"Tadi enggak bawa makanan, kata pengacaranya enggak mau makan," kata Dhea.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Bunda Corla Beri Pesan, sempat Tolak Rp100 Juta dari Nikmir: Anggaplah

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Ia dijerat undang-undang tersebut karena diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial seperti yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan.

Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Baca juga: Dulu Sesumbar Ngaku Jadi Aset Negara, Nikita Mirzani Kini Ditahan di Sel Sekamar dengan 8 Napi

Namun, Nikita Mirzani kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, akun Instagram Nikita Mirzani masih aktif saat ia tengah ditahan.

Akun @nikitamirzanimawardi_172 mengunggah kritikannya terhadap hukum di Indonesia.

Akun @nikitamirzanimawardi_172 mem-posting tangkapan layar cuitan Twitter akun @henrysubiakto, Rabu (26/10/2022).

Akun Twitter @henrysubiakto mengkritisi soal konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan nama baik.

Baca juga: Beda Sikap Nikita Mirzani di Kantor Kejaksaan dan Rutan, Emosinya Meledak, Dilaporkan Dito Mahendra

"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.

Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," tulis akun @henrysubiakto, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

Tak hanya itu, pada unggahan tersebut akun @nikitamirzanimawardi_172 juga nenandai akun milik Mahfud MD.

Sementara itu, pada caption unggahannya, akun @nikitamirzanimawardi_172 menuliskan kekecewaannya.

Baca juga: Terbukti Nikita Mirzani Tak Kebal Hukum, Dulu Nikmir Bantah Isu Punya Bekingan, Kondisi Kini Terkuak

Menurutnya, yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan UU ITE dan terbilang semena-mena.

"Fakta nya hukum semenan2

Kalau ka Nikita mirzani aja yang public bisa diginiin, gimana rakyat biasa.

Sedang kan pelapor nya saja dito mahendra jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat )

Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis akun @nikitamirzanimawardi_172.

Awalnya, unggahan tersebut sempat buat publik heboh.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Nindy Ayunda: Kakeknya Jenderal

Pasalnya sosok yang akrab disapa Nyai tersebut sedang ditahan, lantas siapakah yang memposting hal itu?

Melalui salah satu unggahan Instagram Story, terungkap siapa yang menggunakan akun Nyai.

Rupanya akun Nyai di-handle oleha adminnya yang bernama Jessica.

"yg pegang isntagram ini bukan kak niki ya..

kak niki ga bisa pegang hp," tulis admin.

Berita Terkini