Tragedi Arema vs Persebaya

Untuk Ketiga Kalinya, Dirut Operasional PT LIB Bakal Diperiksa Polda Jatim Soal Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno (jaket hitam), pada sesi pemeriksaan beberapa pekan lalu soal tragedi Kanjuruhan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno rencananya bakal kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang, untuk ketiga kali, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022) siang. 

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya itu dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sesi ketiga sebagai saksi, sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Benar ada pemeriksaan, nanti jam 11.00 WIB. Sudah pemeriksaan ke-3," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (27/10/2022). 

Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, Amrullah mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya, ataupun berkas yang harus ditunjukkan kepada penyidik. 

Agenda pemeriksaan tersebut, masih seputar menggali pada regulasi stadion tahun 2021 atas kewenangan dari kliennya selaku Dirut Operasional PT LIB. 

"Tidak ada bukti baru (yang dibawa). (Soal) regulasi stadion 2021," pungkasnya. 

Baca juga: Persebaya dan Persis Surati PSSI dan LIB Desak Digelarnya KLB dan RUPS: Semoga Klub Lain Menyusul

Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022). 

Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Baca juga: Rampung Periksa 98 Saksi Termasuk Ahli, 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

Halaman
1234

Berita Terkini