Berita Tulungagung

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tipu-tipu Bisa Masukkan CPNS, 4 Orang Jadi Korban, Rugi Rp 1,1 M

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Suwito, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung terus berkembang. Terakhir, jumlah pelapor menjadi empat orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar, Senin (31/10/2022).

Sampai saat ini belum diketahui penggunaan uang dari para korban.

"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung AKP Agung Kurnia Putra.

AKP Agung Kurnia Putra menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.

Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.

Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.

Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54), ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022). Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan. (Istimewa/TribunJatim.com)

Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.

"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas AKP Agung Kurnia Putra.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini