Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus guru SD di Menganti yang dipolisikan karena menampar muridnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat damai di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Guru berinisal R itu dilaporkan oleh orang tua korban karena menampar anaknya di sekolah saat jam istirahat pada 5 Oktober lalu.
Korban ditampar empat kali di bagian pipi.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Sudah memanggil saksi dari pelapor dan terlapor, pihak kepala sekolah, kedua belah pihak sudah berdamai," ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Hepi menambahkan, terkait hukuman (punishment) kepada oknum guru diserahkan kepada pihak sekolah. Sedangkan pelapor sedang menarik laporannya.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditampar Empat Kali, Wali Murid di Gresik Laporkan Guru SD ke Polisi
Proses mediasi juga dihadiri perwakilan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik.
"Kedua belah pihak sepakat damai juga dihadiri Dinas KBPPPA," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com