Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tak Terima Anaknya Ditampar Empat Kali, Wali Murid di Gresik Laporkan Guru SD ke Polisi

Gara-gara tidak terima anaknya ditampar berkali-kali, seorang guru dilaporkan ke polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada murid sekolah di Menganti, Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gara-gara tidak terima anaknya ditampar berkali-kali, seorang guru dilaporkan ke polisi.

Orang tua korban tidak terima perlakuan guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Menganti, Gresik dan membawa ke ranah hukum.

Diketahui seorang guru berinisial RM melakukan aksi penamparan kepada murid di jam istirahat. Korban ditampar kurang lebih empat kali di bagian pipi kanan dan pipi kiri.

Penamparan tersebut dilakukan di depan siswa dan siswi lainnya tepatnya saat jam istirahat.

Saat pulang sekolah, Ibu korban berinisial SP baru mengetahui anaknya ditampar di sekolah. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, SP langsung mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi kabar tersebut.

Ternyata kabar itu benar. Saat di sekolah, SP hanya ditemui kepala sekolah dan wali murid. Oknum guru berinisial RM itu tidak kunjung datang.

SP yang awalnya ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan langsung berubah pikiran. SP menganggap, RM tidak mempunyai itikad baik.

Baca juga: Nasib Ibu Rumah Tangga Korban Penganiayaan di Surabaya, Berharap Pelaku Segera Ditahan Jaksa

Keesokan harinya, SP langsung melaporkan guru RM ke Mapolres Gresik. Anaknya juga telah menjalani visum.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Rencananya akan kami lakukan pemanggilan Jumat besok," kata Hepi, Kamis (20/10/2022).

Pemanggilan sejumlah saksi untuk mencari tahu motif yang dilakukan oknum guru menampar muridnya. Ditambah lagi aksi menampar murid dilakukan lebih dari sekali saat di jam sekolah.

"Sementara kami lakukan panggilan kepada saksi termasuk alasan tindakan secara fisik kepada anak," terangnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved