Berita Surabaya

2 Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Buru Pihak Lain yang Ikut Terlibat

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video wanita berkebaya merah yang viral di media sosial.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.

3) Dijerat UU ITE

Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini