Berita Surabaya

Bukan Cuma Dikejar Polisi, Usai Videonya Viral, Pemeran Kebaya Merah Juga Dicari Teman-temannya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto pemeran video dewasa kebaya merah dan saat ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

"Teman-temannya juga enggak tahu Aro di mana iya temannya juga cari," pungkasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan pasangan adegan video dewasa tersebut, saat menjalani pemeriksaan penyidik, pada Minggu (6/11/2022). 

Hasilnya, status hubungan pasangan tersebut bukan sebagai pasangan suami istri, melainkan sebatas pacaran. 

Mengaku, membuat video dewasa sekali. Video dewasa yang viral tersebut, itu dibuat pada bulan Maret 2022.

Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain. Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga Tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa. 

Kemudian, latar belakang keduanya diketahui bahwa pemeran pria, ACS, warga kelahiran Surabaya, merupakan pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, warga kelahiran Malang, merupakan model. 

Setelah menjalani penyidikan sejak Minggu (6/11/2022). Kedua pemeran video dewasa tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (7/11/2022). 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Video Kebaya Merah trending di Twitter.

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Halaman
1234

Berita Terkini