"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.
Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.
Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeran wanita berkebaya merah terancam penjara
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya