"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.
Menurut Farman, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.
Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.
"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Berita wanita kebaya merah lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com