Berita Kediri

Cicil Tunggakan Iuran JKN, REHAB Solusinya

Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manfaatkan program REHAB

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Untuk meringankan dan memudahkan pelunasan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus memberikan edukasi dan informasi tentang program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Fathoni Irawan Fuat mengatakan program yang khusus diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, utamanya pada saat masa pandemi Covid-19.

“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” terang Toni, Selasa (08/11).

Toni menyebut, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

"Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari jumlah bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelasnya.

Sejak peluncurannya pada bulan Januari 2022, total terdapat 1.682 peserta JKN segmen PBPU dan BP telah terdaftar mengikuti Program REHAB di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kediri yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Nganjuk.

Toni berharap, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar segera memanfaatkan Program REHAB, mengingat kebutuhan akan pelayanan kesehatan tidak dapat diprediksi.

“Sampai dengan Oktober 2022 sudah 1.682 peserta yang terdaftar dalam Program REHAB. Sementara per Oktober 2022, peserta yang menunggak iuran sebesar 43,20 persen dari total jumlah peserta PBPU dan BP di wilayah kerja Kantor Cabang Kediri.a"

"Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan yang lebih dari 3 bulan, khususnya, bisa mengikuti program ini. Sehingga nantinya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dijamin JKN,” ujar Toni.

Seperti salah satu peserta JKN asal Kabupaten Kediri yang sudah terdaftar dalam Program REHAB, Fuad Jauhari (32), mengaku terbantu dengan adanya program ini.

Menurutnya, karena pelayanan kesehatan suatu saat akan dibutuhkan, sehingga ia mengimbau agar peserta yang memiliki tunggakan bisa segera mengikuti Program REHAB.

"Sangat terbantu, karena dari dulu sudah ingin melunasi tetapi mahal, maksudnya uangnya tidak cukup kalau membayar langsung Rp 700ribu, uangnya tidak ada, bagaimana cara melunasinya."

"Saya juga butuh, karena suatu saat nanti saya harus lepas platina. Mumpung ada Program REHAB segera digunakan sebaik mungkin, karena musibah itu tidak tahu kapan datangnya,” pungkasnya.

Berita Terkini