Berita Viral

Terkuak Bayaran Partner Wanita Kebaya Merah, Video 'Main Bertiga' Dibagi 18 Part, Polisi Ungkap Tema

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayaran partner wanita kebaya merah yang baru saja ditangkap Polda Jatim terkuak. Partner wanita kebaya merah tersebut merupakan mahasiswi asal Bali, CZ (22). Dalam pembuatan video main bertiga bersama ACS dan wanita kebaya merah (AH), CZ dibayar sekitar tiga juta rupiah. 

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah Diragukan, Dampak Pernah Berobat di RSJ Menur?

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini