Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Erwin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Aremania Menggugat resmi menyampaikan laporan 4 korban Tragedi Kanjuruhan ke SPKT Polres Malang pada Rabu (16/11/2022). Keempat korban tersebut berasal berasal dari 3 keluarga korban.
Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan pelaporan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut terkait penyangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kata Djoko, terdapat 21 orang yang dilaporkan. Terlapor tersebut berasal dari unsur kepolisian, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, medis broadcaster pertandingan Liga 1 hingga Bupati Malang.
"Tentunya semua ini harapan kami akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini. Tentunya semua itu mekanismenya akan ditentukan di pengadilan," ujar Djoko ketika dikonfirmasi.
Djoko tidak menjelaskan secara rinci nama-nama terlapor. Ketika ditanya siapa saja dari kepolisian yang dilaporkan pihaknya, Djoko menjawab salah satu terlapor diantaranya adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Nico Afinta Dicopot dari Kapolda Jatim, Buntut Tragedi Kanjuruhan?
"Mantan Kapolda, mantan Kapolres, yang bertanggungjawab pada saat itu, laporan kami tuangkan terkait kejadian Kanjuruhan 1 Oktober," paparnya.
Anggota kepolisian lainnya yang turut dilaporkan adalah para personel penembak gas air mata saat kericuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
"Ya tentunya penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya, karena pidana ini bagaimanapun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ungkap Djoko.
Menurut Djoko, pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaporan kasus Tragedi Kanjuruhan secara rutin. Djoko berharap kepolisian bisa bertindak profesional dalam menindaklanjuti pelaporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Setiap 3 hari sekali akan kita pantau perkembangannya, denga harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan. Sehingga ada kejelasan. Kami sudah komitmen bahwa kita akan memantau dan akan selalu berkoordinasi dengan laporan-laporan yg akan kita sampaikan di Polres," sebut Djoko.
Djoko juga menyampaikan jika pelaporan model B tersebut telah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah semua sudah di BAP semua," ungkapnya.
Terakhir, Djoko menyatakan para keluarga korban berharap keadilan semaksimal mungkin atas insiden yang dialami.
"Keinginannya tidak aneh-aneh, siapapun yang terlibat dalam kejadian Kanjuruhan yang menembakkan gas air mata itu harus diadili sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.