Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rangga Putra Mahendra (20) warga Wonocolo, Surabaya, dan Nur M Dwisyah Pangestu (22) warga Waru, Sidoarjo, kedua pelaku jambret kambuhan itu, ditangkap Tim Antibandit Polsek Wonocolo Surabaya.
Sepak terjang dua kawan karib yang sama-sama cuma lulusan SMP itu, akhirnya berakhir di balik jeruji, setelah berhasil ditangkap usai menjambret ponsel seorang wanita yang melintas di Jalan Kedung Baruk, Surabaya, pada Minggu (13/11/2022) malam.
Berdasarkan catatan kepolisian. Kedua tersangka tersebut, merupakan seorang residivis.
Tersangka Rangga Putra Mahendra pernah ditahan selama tiga tahun, karena kasus pencurian.
Dongkolnya, tiga hari setelah bebas, ia nekat melakukan aksi pencurian kembali.
Sedangkan, tersangka Nur M Dwisyah Pangestu, pernah ditahan polisi karena terlibat kasus pengeroyokan pada beberapa waktu lalu
Tersangka Rangga mengaku, dirinya nekat menjambret kembali karena ingin memiliki ponsel baru.
Aksinya pada hari itu, diakuinya sebagai Aksi penjambretan yang pertama kali.
Meskipun sudah mendapat ponsel curiannya itu, Rangga juga mengaku, kebingungan akan menjualnya ke mana.
Keberaniannya menjalankan aksi kejahatan tersebut, diakui Rangga, diperoleh dari menonton tayangan video CCTV yang merekam aksi kejahatan serupa.
"Saya ingin beli HP. Rencana mau dijual. Belum tahu mau jual ke mana. Baru 1 kali aksi."
"Belajar dari (video) di Youtube, lihat CCTV orang jambret," ujar Rangga, sapaannya, Minggu (20/11/2022).
Kemudian, Nur M Dwisyah Pangestu mengaku, hanya mengikuti aksi kejahatan kejahatan yang dilakukan itu, karena ingin membantu mewujudkan keinginan sang teman memiliki ponsel baru.
Rencananya, ponsel curian tersebut akan dijual melalui akun media sosial miliknya pribadi, sebagaimana biasanya dirinya membantu temannya yang lain menjualkan barang.