Berita Jatim

Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Satpol PP mendatangi salah satu warkop di Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (11/5/2022) siang. Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010  tentang tindak pidana Pencucian uang. 

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun. 

Berita Terkini