Berita Surabaya

Tahun Depan Pemkot Surabaya Siapkan Gaji ke-13 untuk Outsourcing yang Gajinya di Bawah UMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemkot Surabaya bakal berikan gaji ke-13 untuk para tenaga outsourcing

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.

Rachmad mengakui, hal ini berada di bawah besaran UMK Surabaya 2022 (Rp4.375.479).

Namun Rachmad meminta para pegawai tak risau. Sebab terkait penyesuaian tersebut, Pemkot Surabaya akan memberikan gaji ke-13.

Berdasarkan perhitungannya, upah yang akan diterima selama setahun nantinya tetap akan setara dengan saat ini. "Sehingga kalau dijumlah (13 kali gaji aturan baru), masih setara dengan (12 bulan) gaji UMK," katanya.

"Kalau pun gaji ke-13 dibagi 12 kemudian ditambahkan ke gaji baru, maka setara dengan UMK Surabaya. Gaji ke-13 ini belum ada sebelumnya," katanya.

Sebaliknya, semakin tinggi masa kerja, pendidikan, dan beban kerja, maka semakin besar pula gaji yang akan didapatkan. Sebagai simulasi, seorang pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 jurusan IT yang dengan pengalaman kerja 5 tahun.

"Di 2023, (gaji) bisa menyentuh Rp7 juta dengan (merujuk) kelas jabatan. Progammer sudah jelas (besaran gajinya). Tinggal membuktikan masa kerja atau jenjang pendidikannya saja apakah benar memenuhi kriteria," katanya.

Untuk diketahui, sebagai dampak penghapusan tenaga honorer, tahun depan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan standar biaya masukan. Ada sejumlah kriteria dalam pemberian gaji.

"Dalam aturan ini disampaikan, di setiap jabatan ada kelas jabatan dengan memperhatikan pendidikan dan beban kerja," katanya.

Hal ini akan memuat angka besaran dengan berdasarkan beban tugas. Beban tugas ini akan dituangkan dalam kontrak Perjanjian.

Nantinya, juga tak ada lagi perekrutan outsourcing melalui pihak ketiga. "Misalnya si A bagian administrasi. Di situ ada masukan (aturan), minimal pendidikan hingga besaran gaji yang akan diterima," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini