TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah di Cirebon ketahuan merudapaksa anak kandungnya selama enam tahun.
Berdalih khilaf, pria itu mengaku tergoda meniduri putrinya karena lama tak berhubungan suami istri.
Pasalnya, sang istri bekerja jadi TKW atau Tenaga Kerja Wanita di luar negeri.
Si istri syok saat pulang ke rumah dan memergoki perbuatan suaminya.
Pelaku adalah SR, seorang penjual mainan.
Ditinggal istri mengadu nasib ke luar negeri, SR si ayah nekat merudapaksa anak kandung sejak korban masih berusia 4 tahun hingga kini berusia 11 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan SR berulang sampai 3 kali pada tahun 2016, 2019, dan 2020.
Layaknya seorang ayah, SR sehari-hari mengurusi korban dari mulai menyuapi makan, memandikan, memakaikan baju, dan lainnya.
Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange
Tak habis pikir karena hal tersebut, SR berdalih khilaf hingga nafsu melihat anak kandungnya.
"Mulai dari situ, saya khilaf, Pak," ujar SR saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.
Namun, SR sempat berkelit saat Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menanyakan berapa kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Ia pun tampak langsung terdiam dan mengakui perbuatan kejinya setelah Anton menyodorkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Sejak istri pergi bekerja ke luar negeri, saya tidak pernah berhubungan.
Awalnya tidak berniat mencari pelampiasan ke anak, tapi akhirnya khilaf," kata SR.
Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, SR merudapaksa korban sebanyak tiga kali, yakni pada 2016, 2019, dan 2020.
Itu berarti SR mulai melakukan aksi bejatnya saat anaknya berumur 4 tahun, ketika masih di TK.
Menurut dia, tindakan bejat itu pun sempat tepergok anak sulungnya.
Tetapi anaknya itu tak berani menegur atau melarangnya karena merasa ketakutan.
Pasalnya, SR kerap mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya sehingga korban yang ketakutan pun terpaksa menuruti ayah kandungnya.
"Aksinya tersangka terbongkar setelah istrinya pulang ke Tanah Air dan memergokinya, kemudian langsung melapor ke Polresta Cirebon," ujar Anton.
Pria Rudapaksa 5 Anak dan Cucu
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kota Ambon, Maluku.
Pria itu tega merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2007, saat itu anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
Kasus ini terbongkar setelah cucu pelaku mengeluh sakit di bagian sensitifnya.
Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor
Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.
Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menuturkan kasus rudapaksa ayah kandung ini, baru terbongkar saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.
Baca juga: Duda Bertopeng Terbirit-birit saat Gagal Rudapaksa Nenek, Kesakitan Digigit, Kebun Karet Saksi Bisu
Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.
Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.
"Pelapor sempat bertanya kenapa berteriak hanya keponakannya enggan menjawab."
"Barulah pada hari Sabtu (4/6/2022) korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah di rudapaksa oleh kakeknya,” ujar Mido kepada TribunAmbon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/6/2022) pagi.
Lanjut dikatakan, dari pengakuan pelapor bahwa kasus ini bukan pertama kali melainkan sudah lama dan berulang.
Dimana, dirinya berserta kakak dan adiknya juga di rudapaksa oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Pengamen yang Mabuk Lem hingga Hendak Rudapaksa SPG di Surabaya Ternyata Residivis, Ini Kasusnya
Perlakuan bejat ayahnya tidak berani dilaporkan karena selalu diancam akan dipukuli dengan kaca.
"Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT," pungkasnya.
Setelah menerima laporan terlapor baru ditangkap Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (8/6/2022).
Tersangka tega merudapaksa LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.