Sembari menahan tangis, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut mengaku menyesal.
Ia juga menyayangkan sikap komisi kode etik Polri yang tetap memproses anak buahnya meski ia mengaku akan bertanggung jawab menggantikan para polisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, puluhan polisi terseret kasus obstruction of justice untuk menutupi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Beberapa di antaranya dikenai sanksi demosi, mutasi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Kebenaran Brigadir J Lecehkan Putri C Dibahas Krimonolog, Ferdy Sambo Disebut Konsisten: Ada Potensi
Di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang kini karirnya terhambat akibat terlibat kasus tersebut.
Ia pun sempat mempertanyakan langsung pada Ferdy Sambo kenapa penyidik kepolisian harus jadi korban dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ungkap Ferdy Sambo dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Terjawab Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Milik Ferdy Sambo, PC: Bisa Diprint
"Karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal."
Suami terdakwa Putri Candrawathi tersebut mengatakan ia sudah mengakui semua kesalahan dan bersedia dihukum menggantikan seluruh anak buah.
Namun, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memutuskan menindak masing-masing aparat sesuai kesalahannya.
"Dan di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah," aku Ferdy Sambo.
"Tapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini."
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (karirnya-red) harus terhambat," tandasnya.
Dengan mata berkaca-kaca dan suara tercekat, Ferdy Sambo mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia pun merasa dihantui rasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para aparat yang terdampak perbuatannya.