Berita Trenggalek

UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dalam artikel UMK Trenggalek 2023

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2023 diusulkan naik sebesar 7,16 persen dari UMK tahun 2022.

Atau jika dihitung UMK Kabupaten Trenggalek naik sebesar Rp 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp. 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17.

"Kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022 nanti," kata Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Bambang Edi Murjito, Minggu (4/12/2022).

Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.

Baca juga: Kabupaten Trenggalek Raih Perhargaan EV-DCI 2022: Masuk 3 Besar Daerah dengan Daya Saing Terbaik

Besaran tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 yaitu sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

"Sesuai regulasi Gubernur akan menyetujui usulan Bupati, kecuali usulan Bupati di bawah batas bawah atau di atas batas atas UMK Trenggalek," lanjutnya.

Batas Atas UMK Trenggalek adalah 2.114.832,62 sedangkan batas bawah UMK Trenggalek adalah Rp 1.057.416.31.

"Selain itu UMK tahun 2023 harus di atas UMP Jatim yang telah ditetapkan Gubernur tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 2.040.244,30," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Trenggalek

Berita Terkini