Berita Madura

Area Semburan Api di Sumur Bor Sampang Digaris Polisi, Warga Dilarang Nyalakan Api Jarak 50 Meter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi sumur bor yang menyemburkan api tekanan tinggi di Dusun Bangsal, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura telah dipasang garis polisi atau Police Line, Senin (5/13/2022) sore.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Lokasi sumur bor yang menyemburkan api tekanan tinggi di Dusun Bangsal, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura telah dipasang garis polisi, Senin (5/13/2022) sore.

Polsek Kedungdung terpaksa memasang garis polisi lantaran kondisi sumur bor masih berstatus rawan, meski semburan api telah berhasil dipadamkan.

Kapolsek Kedungdung Iptu Darus Salam mengatakan bahwa sementara ini pihaknya tidak ingin ada warga  menghampiri area sumur bor.

Selain memasang garis polisi, ia mengaku telah memberikan himbauan kepada warga di dusun setempat agar tidak menyalakan api, baik korek api maupun gas elpiji.

Baca juga: Semburan Api dari Sumur Bor di Sampang Makan Korban, Warga Alami Luka Bakar, Bangunan Hangus

"Sementara waktu bagi warga yang berada di jarak 50 meter sudah kami himbau tidak menyalakan api," ujarnya.

Menurutnya, meski api sudah berhasil dipadamkan, kondisi di area sumur bor masih mengkhawatirkan sebab  bau gas masih ada.

"Mudah-mudahan semburan api tidak terjadi karena kondisi tadi pagi sangat mengagetkan warga setempat, terlebih semburan api tingginya sampai 5 meter," pungkasnya.

Berita Terkini