Dalam agenda persidangan terbaru pada Rabu (7/12/2022) ini, Richard Eliezer tampak tidak membantah pernyataan saksi Benny Ali.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer membenarkan kesaksian dari Mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Richard menjadi satu-satunya terdakwa dari tiga terdakwa lainnya yang dihadirkan di persidangan yang membenarkan kesaksian Benny.
Adapun dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah keterangan yang dibeberkan Benny Ali, khususnya terkait proses interogasi pasca penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).
"Gimana setelah keterangan saksi? Benar?" tanya Hakim kepada Richard.
Dijawab Richard "sudah benar yang mulia."
Richard kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Benny Ali lantaran tak berlaku jujur saat awal pemeriksaan kasus tersebut.
"Satu lagi yang mulia, ijin jenderal saya mohon maaf jenderal karena dari awal sudah tidak terbuka, saya juga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pak FS. Terima kasih," imbuh dia.
Baca juga: Sebelum Dibohongi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Pakai Private Jet ke Jambi, Perintah Suami PC Tegas
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal membantah keterangan Benny Ali.
Menurut kedua terdakwa ini tidak ada proses interogasi yang dilakukan eks Karo Provos itu.
"Keterangan beliau yang menginterogasi saya di TKP, saya masih ingat saat itu saya tidak pernah menceritakan seperti yang disampaikan pak Benny," ujar Ricky dalam persidangan.
Begitu juga Kuat "pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling," kata dia.
Diketahui Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa yaitu Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.
Baca juga: Terungkap Duri di dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Diminta Jaksa Agar Jujur: Apa Maksudnya
Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.