Pembunuhan Brigadir J

Tak Terima Ajudan yang Diperintahnya Membunuh Tetap Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nuntut: Dia yang Nembak

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo tak terima Bharada E tidak dipecat secara tak terhormat oleh Polri, disampaikan dalam persidangan Rabu (7/12/2022).

TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo tak terima atas keputusan kehilangan pekerjaan sebagai petinggi kepolisian.

Sempat berstatus sebagai jenderal, Ferdy Sambo terbukti menembak ajudannya sendiri, Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo disangkakan beberapa pasal hukum yang mengarah kepada pembunuhan berencana.

Terbaru, suami Putri Candrawathi tersebut menyatakan rasa tidak terima mendapatkan pemecatan secara tidak terhormat.

Sebelum disidang perkara kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo lebih dulu disidang kode etik profesi kepolisian.

Ferdy Sambo buka suara setelah Bharada E dalam agenda persidangan dipanggil sebagai saksinya, begitu sebaliknya.

Dalam kesempatan sidang saat terdakwa Ferdy Sambo dibawa sebagai saksi sidang Bharada E, hal soal pemecatan diungkap.

Jika diketahui sebelumnya bahwa perintah menembak Brigadir J adalah perintah Ferdy Sambo, sang mantan jenderal atau Sambo minta Richard Eliezer bernasib sama dengannya.

Yakni bernasib dipecat juga sebagai anggota kepolisian.

Disampaikan oleh suami Putri Candrawathi, Sambo menuntut ada keadilan terkait profesi sebagai polisi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Bantah Selingkuh: Bharada E Ngarang

Ferdy Sambo minta Bharada E ikut dipecat karena terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Padahal Bharada E mengaku semua aksinya dilakukan untuk menjalani perintah atasannya saat itu yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Bharada E yang mengaku hanya melaksanakan perintah atasan akhirnya ikut menanggung akibat.

Sementara itu Ferdy Sambo merasa tidak terima atas perbedaan yang diterima oleh dirinya dan Bharada E.

Ferdy Sambo disebut Bharada E tertawa-tawa setelah eksekusi Brigadir J (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - YouTube/KOMPASTV)

Sebelum disidang atas Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.

Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah ia melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J, sehingga ia diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo Imbas Bharada E Kuak Sosok Wanita Lain, Tuduh Ada Perintah, Jangan Libatkan

Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.

Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.

Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.

Ferdy Sambo akhirnya jawab soal Bharada E yang menyebut ada wanita misterius yang keluar rumah Jalan Bangka sambil menangis sebelum kejadian pembunuhan Brigadir J, (8/7/2022). (Kompas TV)

Ferdy Sambo tampak tidak mau hukuman pemecatan itu dikaitkan soal perbedaan pangkat dirinya dan Richard Eliezer.

Baginya status sebagai polisi tetap sama, sehingga menuntut adanya keadilan tersebut.

Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Beda Drastis Arti Emosi Bharada E Vs Sambo-Putri, Si Ajudan Paling Jujur, Pakar Sebut Putri Tegang

Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.

Baca juga: Ini Ternyata Isi Dialog Bharada E dan Orang Tua Brigadir J, Ada 1 Permintaan saat Richard Bersimpuh

Dalam agenda persidangan terbaru pada Rabu (7/12/2022) ini, Richard Eliezer tampak tidak membantah pernyataan saksi Benny Ali.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer membenarkan kesaksian dari Mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Richard menjadi satu-satunya terdakwa dari tiga terdakwa lainnya yang dihadirkan di persidangan yang membenarkan kesaksian Benny.

Gelagat Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J disorot. - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Kolase YouTube/KOMPASTV - KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Adapun dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah keterangan yang dibeberkan Benny Ali, khususnya terkait proses interogasi pasca penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

"Gimana setelah keterangan saksi? Benar?" tanya Hakim kepada Richard.

Dijawab Richard "sudah benar yang mulia."

Richard kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Benny Ali lantaran tak berlaku jujur saat awal pemeriksaan kasus tersebut.

"Satu lagi yang mulia, ijin jenderal saya mohon maaf jenderal karena dari awal sudah tidak terbuka, saya juga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pak FS. Terima kasih," imbuh dia.

Baca juga: Sebelum Dibohongi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Pakai Private Jet ke Jambi, Perintah Suami PC Tegas

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal membantah keterangan Benny Ali.

Menurut kedua terdakwa ini tidak ada proses interogasi yang dilakukan eks Karo Provos itu.

"Keterangan beliau yang menginterogasi saya di TKP, saya masih ingat saat itu saya tidak pernah menceritakan seperti yang disampaikan pak Benny," ujar Ricky dalam persidangan.

Begitu juga Kuat "pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling," kata dia.

Diketahui Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa yaitu Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.

Baca juga: Terungkap Duri di dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Diminta Jaksa Agar Jujur: Apa Maksudnya

Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya

Berita Terkini