Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muliani Heran sudah Transfer Rp 105 Juta Malah Dapat Surat Tunggakan dari Pemodal

Muliani adalah warga Kota Baubau yang menjadi debitur di perusahaan pembiayaan. Sudah lunasi Rp 105 juta malah dapat surat tunggakan

|
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
TUNGGAKAN - Ilustrasi uang. Muliani jadi korban kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan perusahaan permodalan. Padahal sudah transfer Rp 105 juta, malah dikirimi surat tunggakan. 

TRIBUNJATIM.COM - Muliani mengalami kasus dugaan penggelapan dana.

Muliani adalah warga Kota Baubau yang menjadi debitur di salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia.

Ia mengaku sudah melunasi pinjaman bernilai ratusan juta rupiah, namun dana pembayaran malah diduga masuk ke rekening pribadi seorang karyawan perusahaan pembiayaan berinisial MSN.

Perusahaan pembiayaan ini memiliki Unit Layanan Modal Mikro, yaitu unit usaha yang memberikan pembiayaan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Awal Mula Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi, Gegara Ditagih Utang Rp 500 Ribu

Skema pembiayaan ini umumnya berupa kredit modal kerja dengan angsuran rutin dan jaminan tertentu untuk membantu usaha kecil berkembang.

Kuasa hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menerangkan bahwa perjanjian kredit antara kliennya dengan perusahaan pembiayaan ini bernilai Rp178 juta dengan cicilan Rp8 juta per bulan.

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika Muliani berniat melunasi pinjamannya lebih awal.

“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025) .

Menurut Rusiadi, MSN kemudian menyarankan agar pelunasan dilakukan secara bertahap dengan total Rp125 juta.

Pada pembayaran pertama sebesar Rp20 juta, uang disetor di kantor perusahaan pembiayaan dengan kuitansi resmi, lengkap tanda tangan petugas ULaMM dan stempel perusahaan.

Namun, untuk pembayaran berikutnya, prosedur mulai dilanggar.

 “Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadi yang sama.

 “Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses di pusat,” ucap Rusiadi.

Kecurigaan Muliani terbukti pada Maret 2025 ketika ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari perusahaan pembiayaan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved