Pernikahan Kaesang dan Erina

Pantas Tak Butuh Amplopan? Jokowi 'Terancam' Jika Kaesang Dapat Hadiah, Cuma Bisa Pakai 1 Syarat

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang telah menikah, (10/12/2022).

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, ternyata semua imbas aturan yang mengharuskan Jokowi melaporkan semua hadiah mewah yang ia terima.

Laporan itu dikirimkan ke KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Jan Ethes Trending di Twitter, Dipercaya Bawakan Cincin Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

Baca juga: Tingkah Cucu Jokowi saat Siraman Pengantin Kaesang, yang Sadar Kamera hingga Curi Perhatian Media

Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.

Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.

“Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya,” kata Ali.

Kaesang saat didampingi orang tuanya melakukan akad nikah (10/12/2022). (Tribun Solo)

Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.

“Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.

Kaesang tak mau Gibran Rakabuming Raka ambil peran dalam pernikahannya? Nama sang Wali Kota Solo tak masuk panitia pernikahan Kaesang dan Erina. (Kolase Instagram - KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGI)

Sementara itu, juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya tidak menerima sumbangan ataupun amplop.

Halaman
123

Berita Terkini