“Sampai berapa lama lagi saya harus begini?” tanyanya.
Akibat saksi yang dipanggil tak datang, sidang kembali ditunda hingga Senin (19/12/2022).
Baca juga: Sosok Pengganti John Hopkins, Pria Bule yang Setia Hadir di Sidang Nikita Mirzani, Pekerjaan Mewah
Sebelumnya, Nikita Mirzani berharap dirinya akan dibebaskan dari penjara.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya.
Diketahui, Nikita Mirzani disebut bakal diuntungkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Baca juga: Fitri Salhuteru Juga Dilaporkan ke Polisi? Terkait Kasus Nikita Mirzani, Indra Tarigan: Dorong Saya!
Baca juga: Sosok Pengganti John Hopkins, Pria Bule yang Setia Hadir di Sidang Nikita Mirzani, Pekerjaan Mewah
Fahmi Bachmid mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman penjara jika pasal pencemaran nama baik dihapuskan.
Lanjutnya, peghapusan pasal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Nikita Mirzani yang dipidanakan karena lantang bersuara.
"Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran,
Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Siapa Oknum Petinggi yang Campuri Kasus Nikita Mirzani? Nyai: Bintang 2, Terbaru Jaksa Tolak Eksepsi
Baca juga: Koar-koar Kaya Raya, Pinkan Mambo Ogah Disamakan dengan Nikita Mirzani, Ngaku Punya 50 Perusahaan
Berita Nikita Mirzani lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com