Berita Surabaya

Ibu di Surabaya Bekap Bayinya hingga Tewas, Simpan Jasadnya di Keranjang hingga 2 Hari

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Kompol Suhartono menginterogasi MDN, tersangka pembunuh dan pembuang mayat bayinya, dihadapan awak media di Halaman Mapolsek Gayungan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Seorang ibu yang tega membunuh dan membuang mayat bayi laki-laki berusia 2 hari dalam bungkusan kresek putih di depan warung Jalan Menanggal V, Gayungan, Surabaya, pekan lalu, berinisial MDN (33) warga Bengkulu.

Informasinya, sosok MDN diketahui sebagai ibu dengan sebelumnya telah memiliki tiga orang anak, dengan suaminya asal Jombang, Jatim, yang menikahinya secara siri, dengan usia pernikahan enam tahun.

Sebelum menikah secara siri dengan suaminya yang sekarang.

MDN diketahui telah bercerai dengan suami sahnya yang pertama di Bengkulu, tempat asal kelahirannya, beberapa tahun lalu.

Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono mengatakan, tersangka melahirkan bayinya itu seorang diri, di dalam kamar mandi dalam kosannya, sekitar pukul 21.30 WIB Kamis (8/12/2022).

Setelah membersihkan bayinya. Tersangka sempat memberikan asupan susu asi di dalam kamar tidur di dalam kosannya.

Tak lama kemudian, tersangka membekap hidung dan mulut bayi yang baru saja beberapa menit lalu dilahirkannya, menggunakan tangan kanannya.

Hingga akhirnya sang jabang bayi yang tubuhnya masih berwarna merah itu, tak bergerak atau tewas.

"Suaminya enggak tahu (istri melahirkan). Karena pulang malam. Ngaku kepada suaminya yng melihat darah; mengaku kalau pendarahan aja," katanya di Mapolsek Gayungan, Jumat (16/12/2022).

Guna menghilangkan jejak dan keberadaan jasad bayinya itu. Suhartono menerangkan, tersangka memasuki tubuh sang bayi ke dalam wadah tas jinjing warna merah.

Lalu meletakkan tas tersebut ke dalam keranjang tempat biasa dirinya meletakkan pakaian. Dan menutupinya dengan tumpuka pakaian.

Setelah dua menyimpan jasad bayinya sendiri. Tersangka akhirnya membuang jasad bayinya itu ke sebuah warung makan Jalan Menanggal V, Gayungan, Surabaya, pada Sabtu (10/12/2022) pagi.

Berdasarkan perhitungan jarak menggunakan fitur penunjuk lokasi maps situs Google. Jarak kosan tersangka dengan lokasi warung tempat dirinya membuang jasad tersebut, sekitar 500 meter, atau dengan waktu tempuh dua menit berkendara motor.

Tersangka, lanjut Suhartono, menuju lokasi tersebut untuk membuang jasad bayinya yang terbungkus buntalan kain dalam kantung kresek putih itu, mengendarai sepeda angin berwarna hitam miliknya.

Halaman
12

Berita Terkini