Berita Viral

Pengasuh Bebas setelah Melempar Bayi hingga Trauma, Sang Ibu Sakit Hati: Semoga Dibalas Allah

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Raid Hazim, bayi yang dilempar pengasuh ke lantai. Ibunda Raid Hamzi mengatakan sang anak kini mengalami trauma. Penglihatan sang anak tak lagi normal seperti dulu. Saat ini, pelaku telah bebas hanya melalui denda.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengasuh melempar bayi hingga mengalami trauma. Namun, saat ini ia telah bebas.

Diketahui, pengasuh berusia 23 tahun ini hanya membayar denda sebesar Rp35 juta.

Hal ini merupakan pilihan dari majelis hakim. Kala itu, majelis hakim memberikan pilihan penjara atau denda.

Lantaran tidak ingin mendekam di penjara, si pengasuh memilih membayar denda.

Tentu hal ini membuat ibu korban murka. Baginya, keputusan hakim tidak adil.

Berita pilu ini ia bagikan melalui akun Facebook.

Baca juga: Penemuan Bayi di Tempat Sampah Gegerkan Probolinggo, Sosok Terduga Pelakunya Sudah Terungkap?

"Hanya setahun kasus ini selesai.

Nilainya hanya RM10,000 (sekitar Rp 35 juta) untuk kesalahan yang sampai mati tidak boleh dilupakan.

Temukan berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Murah sangat harganya. Berbaloikah harga sebuah penderitaan yang terpaksa ditanggung selamanya.

Kes Raid sudah selesai dibicarakan awal bulan 12.

Perempuan tu mengaku bersalah dan Hakim menjatuhkan hukuman denda RM10,000 sahaja atau denda 6 bulan penjara.

Tapi perempuan itu sudah bayar RM10,000 dan bebas." kecewa ibunda korban dikutip TribunnewsMaker.com dari OhBulan.com, Sabtu (17/12/2022).

Meski kecewa, ibunda dari bayi bernama Raid Hazim memilih menerima keputusan pengadilan.

Namun ibunda Raid yakin sang pengasuh akan tetap mendapat balasan dari Sang Kuasa.

Halaman
1234

Berita Terkini