Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Ngotot Putri Jujur soal Pelecehan, Kriminolog Heran Bukti Visum Nihil, 'Tak Ada Motif'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo ngotot Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J. Meski tak ada bukti visum.

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih ngotot soal pernyataan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yakin bahwa istrinya itu tak bohong soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Di sisi lain, ahli kriminolog heran tak ada bukti yang mendukung terkait hal tersebut.

Lantas, mana yang benar?

Ferdy Sambo baru-baru ini membantah keterangan saksi ahli kriminolog dalam persidangan pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV via Tribunnews, Senin (19/12/2022).

Baca juga: 1 Hal Pemicu Niat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sengaja Tak Lapor Pelecehan PC, Hakim: Anda Polisi

Lantas, Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya terhadap pernyataan ahli kriminolog yang meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo juga menegaskan, tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

"Dari dua Dokter Ahli Forensik, kenapa penasihat kuasa hukum kami (melakukan) penegasan terhadap luka, karena sampai persidangan ini, belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua."

"Terima kasih, semoga seluruh yang mendengar ini, sudah bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang diakukan oleh saya ataupun yang lain," ucap Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Protes Skor Kebohongan Putri Candrawathi Tertinggi di Kasus Brigadir J: Inilah Faktanya

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Dalam keterangannya, Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan. 

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan. 

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan. 

Baca juga: Ferdy Sambo Emosi Putri C Ditanya Selingkuh dengan Brigadir J, Imbas Disebut Bohong, istri Menangis

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Baca juga: Bukti Ferdy Sambo dan PC Beri HP & Janjikan Uang usai Bunuh Brigadir J, Bharada E: Lagi Chattingan

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Berita Terkini