Berita Lamongan

Mau Pesta Sabu-sabu di Lamongan, Warga Gresik Kepergok Polisi, Tak Berkutik saat Digeledah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Bukhori dan barang bukti serta sepatu yang dipakai untuk menyembunyikan skop dari sedotan, Selasa (20/12/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hendak pesta barang haram sabu-sabu, warga Gresik ditangkap anggota Polsek pelataran depan toko modern di Dusun Beton RT 005 RW 003 Desa Tritunggal Kecamatan Babat.

Identitas tersangka bernama Bukhori (38) yang menyeberang ke Lamongan itu adalah warga Desa Ngasin Kecamatan Balungpanggang Kabupaten Gresik.

"Ya ditangkap anggota reskrim Polsek Babat tadi malam," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Selasa (20/12/2022).

Informasi diperoleh petugas sekitar pukul 20.30 WIB saat piket Reskrim 2 orang anggota melaksanakan patroli di Jalan Raya Kebalandono hingga Tritunggal Babat.

Ketika berhenti di sekitar Pasar Desa Moropelang, kedua anggota mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga akan adanya transaksi peredaran narkoba sabu-sabu di wilayah Desa Tritunggal.

Informasi tersebut dimatangkan dan kemudian anggota piket Reskrim tersebut melaporkan kepada Panit-2 Reskrim.

Baca juga: Tukang Kayu Asal Madura Ditangkap Polisi di Desa Kombang Talango, Narkoba Jadi Sebab

Selanjutnya diperintahkan agar melakukan penyelidikan di desa yang diduga akan digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Benar, sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka Bukhori.

Tersangka tidak berkutik saat digeledah didapatkan 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan 1 alat scoop yang terbuat dari sedotan warna putih yang diselipkan di alas sepatunya.

"Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Babat untuk diperiksa," kata Anton.

Baca juga: Nasib Artis Cantik Dulu Digosipkan Pacari Gembong Narkoba, Nikah Lalu Diselingkuhi, Akhirnya Bahagia

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu, sepasang sepatu merk dadedo warna biru putih, 1 skop terbuat dari sedotan warna putih,  1korek api gas, dan  1 HP.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor  35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penyidik kini sedang mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Dua Polisi di Jember Jadi Pengguna Narkoba, Kasat Narkoba Buka Suara: Jangan Khawatir

Berita Lamongan lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini