Berita Jatim

Nasib Terkini Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang, Bakal Lama Mendekam dalam Penjara?

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda bicara soal kasus pencabulan

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.

Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.

"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.

"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.

Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini