Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.
Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.
"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.
"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.
Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.
"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com