Akhirnya, mereka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari Senin (20/12/2022) korban melapor ke Polsek Karang Pilang. Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan 2 tersangka," ujarnya Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Iptu Gogot Purwanto, Senin (26/12/2022).
Mengingat, seorang tersangka; DRA (17), terkategori sebagai anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar sebuah SMK.
Penyidik akhirnya menitipkan tersangka ke UPT Bappas Balongsari, Tandes, Surabaya.
"Karena masih anak-anak dititipkan di UPT Balongsari Tandes," pungkasnya.
Baca juga: 10 Remaja Pelaku Pengeroyokan di Pos Satpam Pakuwon City Surabaya Ditangkap Polisi
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com