Berita Entertainment

Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum divonis bebas Nikita Mirzani Umumkan kecurigaan jaksa yang terima suap.

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani akhirnya mendapat vonis bebas dalam sidang dengan agenda vonis, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani sebelumnya berstatus tersangka, dia ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten, 25 September 2022.

Janda tiga orang anak itu berjuang untuk bisa bebas dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kasus bergulir selama tiga bulan di persidangan, kini Nikita Mirzani akhirnya dapat menghidup udara bebas lewat putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Saat persidangan berlangsung sebelum hakim membacakan vonis, Nikita Mirzani sempat membahas dugaan suap yang diterima jaksa dalam kasusnya.

Hal itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com (grup Tribun Jatim).

Dikatakan Nikita Mirzani, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.

Bahkan, menurut Nikita Mirzani, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: 2 Penyakit ini Gerogoti Nikita Mirzani, Pengacara Marah Kliennya Bisa Lumpuh, Mau Tanggung Jawab?

Adanya pernyataan itu, Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra menanyakan pada terdakwa terkait siapa oknum Kejaksaan yang di maksudnya.

"Siapa yang saudara maksud biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoax," kata ketua majlis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Atas permintaan Majelis Hakim, Nikita Mirzani kemudian membeberkan dengan membacakan isi percakapan dari ponsel yang dipegangnya dari penasehat hukum.

Adapun percakapan itu menyebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

Nikita Mirzani sujud syukur saat dinyatakan bebas, sempat rela tunda operasi (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO - Grid.ID/Devi Agustiana)

"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara.

Sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," saat Nikita Mirzani membacakan isi percakapan.

Mendengar hal tersebut, hakim Dedy langsung tegas menyampaikan bahwa Nikita Mirzani bisa menempuh lewat jalur hukum.

Apalagi kecurigaannya itu belum bisa dibenarkan seusai fakta dan bukti.

Dedy pun mempersilahkan Nikita Mirzani untuk menempuh jalur hukum bila mana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Silahkan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy.

Baca juga: Curhat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jaksa saat di Rumah Sakit, Pengacara Kasihan: Sakit Luar Biasa

Sebelumnya, kasus Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra itu berawal dari unggahan media sosial Nyai yang memposting soal mantan Nindy Ayunda.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani pernah melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca juga: Ternyata Nikita Mirzani Punya Penyakit Lain selain Pengapuran, Nekat Tak Operasi Demi Lawan Dito

Unggahan itu diketahui oleh Haerul Yusi.

Dito Mahendra yang mengetahui itupun tidak terima.

Dito lantas melaporkan Nikit Mirzani lewat laporan terkait pelanggaran UU ITE ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Sering tak hadir di sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra bisa dipenjara. (Instgaram via Surya)

Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Namun kala itu Nikita enggan keluar rumah dan menemui polisi hingga akhirnya petugas kepolisian meninggalkan rumah Nikita.

Keesokan harinya, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada 13 Juli 2022.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani didampingi Fitri Salhuteru dan Fahmi Bachmid usai aksi lempar mikrofon dan map berkas setelah sidang (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Sempat mangkir dua kali dari pemeriksaan, Nikita Mirzani ditangkap penyidik Polresta Serang Kota pada 21 Juli 2022.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram.

Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani.

Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.

Nikita Mirzani lalu ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: 2 Penyakit ini Gerogoti Nikita Mirzani, Pengacara Marah Kliennya Bisa Lumpuh, Mau Tanggung Jawab?

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Persidangan Persidangan terus bergulir selama dua bulan, tetapi batang hidung Dito Mahendra tak pernah muncul sekalipun.

Alasannya, Dito sedang sakit demam berdarah dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta.

Pada akhirnya drama panjang Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra selesai.

Karena pihak pelapor tak kunjung hadir, Majelis Hakim PN Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Curhat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jaksa saat di Rumah Sakit, Pengacara Kasihan: Sakit Luar Biasa

Berita seputar Nikita Mirzani lainnya

Berita Terkini