TRIBUNJATIM.COM - Artis Nikita Mirzani mengungkap kehidupannya selama dipenjara.
Nikita Mirzani yang kini bebas membeberkan perlakuan para tahanan di Rutan Kelas IIB Serang Kota saat dirinya tidur.
Nikmir sempat syok karena hal tersebut.
Kini, banyak yang sedih karena Nikita Mirzani dibebaskan.
Dua bulan hidup di dalam penjara, Nikita Mirzani rupanya tetap diperlakukan bak artis oleh tahanan lain.
Bagaimana tidak, tiap Nikita Mirzani tidur, tahanan lain akan memandanginya.
Teman-teman satu sel Nikita Mirzani ini rupanya ingin melihat sang artis secara langsung.
Ibu tiga anak ini pun mengaku awalnya syok dengan tingkah teman-teman satu selnya.
Baca juga: Dito Mahendra Kena Batunya seusai Nikita Mirzani Bebas, Kejari Geram Imbas Ulahnya, Niki: Pemenang
"Awalnya shocked. Waktu tidur tiap malam katanya ditontonin,” ujar Nikita Mirzani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
“Jadi gue tidur, mereka nontonin gue tidur,"
"Mereka bilang biasanya lihat di televisi kan sekarang lihat aslinya," tambahnya melansir Kompas.com via TribunnewsMaker.
Baca juga: Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan di dalam Rutan Klas IIB Serang Kota selama 2 bulan 2 minggu atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra itu, Nikmir akhirnya resmi dibebaskan pada Kamis (29/12) lalu.
Nikita Mirzani lantas menjelaskan jika dia sudah mulai terbiasa dengan kehidupan rutan.
"Kalau mandi keluar pakai handuk doang kadang-kadang.
Karena sudah kebiasaan 2 bulan ya gue keluar, keluar aja enggak pakai apa-apa," beber Nikita Mirzani.
Sebelum bebas, dalam pengakuannya, Nikita Mirzani sempat berpamitan dengan teman-teman satu selnya.
"Ya teman-teman tahanan lain juga sedih, mereka kehilangannya mungkin nanti enggak ada yang lucu lagi di dalam, terus biasanya kita makan kan sama-sama," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Lempar Berkas ke Pengacara saat di Persidangan Disoroti Deolipa Yumara: Otomatis
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang diduga "bermain" dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat perempuan yang kerap disapa Nyai tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya berencana melaporkan oknum-oknum tersebut pada 2023.
"Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting," kata Fahmi Bachmid, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
Menurut Fahmi Bachmid, kasus yang menjerat kliennya itu tak wajar sejak awal.
Oleh sebab itu, dia berjanji akan membongkar kejanggalan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani Tuduh Jaksa Terima Suap
Nikita Mirzani menuding ada jaksa di Kejaksaan Negeri Serang menerima suap.
Tudingan itu disampaikan Nikita Mirzani saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.
Dikatakan Nikita Mirzani, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.
Bahkan, menurut Nikita Mirzani, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.
Bahkan, Nikita Mirzani di hadapan hakim membacakan isi percakapan pesan yang didapatnya.
"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan."
Soal ini, Kejari membantahnya.
"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut (aliran dana) tidak benar dan tidak berdasar," kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Rezkinil menegaskan, penuntut umum yang menangani perkara Nikita Mirzani sudah bekerja profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.
Apalagi, kata Rezkinil, tidak ada dan tidak pernah ada pegawai atau jaksa yang menerima uang yang dituduhkan terdakwa.
"Tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan persidangan," ujar Rezkinil.
Meski begitu, pihak Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang tengah melakukan pendalaman Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait kebenaran Informasi tersebut.
Baca juga: Buah Kesabaran Nikita Mirzani, Akhirnya Keluar Rutan Serang, Rela Tunda Operasi Demi Dito Mahendra
Berita Nikita Mirzani lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com