TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 kemarin.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Kamis (3/11/2022), dikutip dari setkab.com.
Sri Mulyani menambahkan kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kelompok mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Dengan kenaikan cukai tersebut, maka harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini.
Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan, karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
Inilah rincian harga rokok per batang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290
- Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Selain rokok dari tembakau, harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif CHT disebut untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok pada masyarakat.
Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dengan menaikkan harga rokok, mulai dari tenaga kerja pertanian dan industri rokok.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan perokok anak di usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2020-2024 dan rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Sri Mulyani berharap dengan kenaikan cukai rokok dapat menurunkan keterjangkauan rokok pada masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."
"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," imbuh Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan Tahun Baru 2023 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com