TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak tega menyiksa ayah kandungnya perkara makanan tumpah.
Padahal makanan tumpah itu terjadi juga karena ulahnya.
Imbasnya si anak kini harus berurusan dengan polisi.
Bak karma instan, kejahatan lainnya juga terungkap.
Pelaku adalah seorang anak di Tambora, Jakarta Barat berinisial SG (47).
SG tega menganiaya ayah kandungnya sendiri inisial DT (84).
Penganiayaan yang dilakukan SG rupanya hanya karena sang ayah tak sengaja menumpahkan makanan.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu (4/1/2023), dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bogor.
Baca juga: Surabaya Geger, Oknum Pegawai BUMN Aniaya Pemandu Lagu, Pelaku Gebrak Meja dan Jambak Rambut
Melihat nasi yang tumpah, pelaku semakin tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala ayahnya.
Putra menjelaskan, korban dilarang makan lantaran pelaku masih belum selesai memasak.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," lanjut Putra.
Pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, sementara ibunya sudah meninggal dunia.
Baca juga: Calon Suami Selingkuh di Kamar, Wanita Minta Balik Uang Pacaran: Kamu Aniaya, Tak Mustahil Berbalik
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online itu sudah menikah namun belum memiliki anak.
Pelaku hanya tinggal berdua dengan ayahnya, sedangkan istri pelaku tinggal terpisah.
Setelah mendapat laporan dari pengurus RT setempat, Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku.
Lantaran curiga mengapa pelaku bisa berbuat setega itu kepada ayahnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan tes urine.
Kecurigaan polisi pun terbukti. Dari hasil tes itu, diketahui pelaku positif narkoba jenis sabu.
"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," jelas Putra.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tambora.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Nasib Karir Bos Perusahaan yang Tak Akan Lolos Jerat Hukum, Sudah Kriminal Sebelum Viral Aniaya Anak
Beberapa waktu lalu di Jawa Timur, Polres Lumajang menetapkan pria berinisial AL (40) menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang anak laki-laki berusia 6 tahun.
Tersangka merupakan ayah dari korban yang tega menganiaya anaknya sendiri.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan motif penganiayaan ini karena pelaku kesal korban sering buang air sembarangan.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," jelasnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
AKBP Dewa Putu mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni menyiramkan air panas ke korban.
Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka bakar di punggung.
Selain itu, pelaku juga melumuri wajah korban dengan kotoran.
"Saat ditemukan wajah sang anak penuh dengan kotorannya sendiri. Ini sangat tidak dibenarkan karena anak harusnya dididik dan diperlakukan dengan baik," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan selain bukti dari luka di tubuh korban, polisi juga mempunyai bukti lain berupa foto-foto dari ponsel ibu korban.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," pungkasnya.
Diduga aksi penganiayaan ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 bulan lalu atau sejak tersangka pulang dari Bali dan bekerja sebagai buruh.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta yang Aniaya Anak & Eks Istri Kini Terima Karma? Polisi Sudah Gelar Perkara
Untuk menutupi kasus penganiayaan ini, tersangka menyekap korban di dalam kamar dan mengatakan korban dititipkan ke gurunya.
Kini Polres Lumajang masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.
"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.
"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah korban dirawat dan diperiksa di RSUD dr. Haryoto Lumajang terungkap fakta jika kasus penganiayaan ini telah dilakukan orang tua korban lebih dari sepekan yang lalu.
Kepala Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan luka bakar pada tubuh korban sudah mengering.
"Luka bakar di punggung dan di dada sebelah kiri, luka bakar lama gread 2A sedalam epidermis, kalau baru tidak mungkin seperti itu karena sudah ada bekas luka yang sudah mengering," ujarnya pada Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya dari luka bakar yang ada pada tubuh korban dapat disimpulkan jika aksi penganiayaan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.
"Lebih dari seminggu ya itu, karena kalau luka bakar seperti itu biasanya cepat kalau penanganannya betul," pungkasnya.
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Sopir Siksa Majikan yang Sudah Lansia Pakai Masker sampai Tewas, Dikepung Warga
MWS juga menceritakan apa yang telah dialaminya pada tim kesehatan yang menanganiya di RSUI dr Haryoto Lumajang.
Ade Mulyantoro selaku Ketua Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang mengatakan jika MWS mengaku luka yang dideritanya adalah akibat dari siraman air panas dari ayahnya.
Sedangkan ayahnya, AL (40) mengatakan jika luka bakar di bagian punggung anaknya merupakan kesalahan saat membersihkan luka dengan alkohol.
"Pengakuan anaknya tadi malam katanya disiram air panas jadi berbeda dengan bapaknya yang katanya dibersihkan dengan alkohol," ungkap Ade.
Mengutip Kompas.com, kondisi MWS kini sudah membaik, terutama kondisi psikologisnya.
Selain melakukan pendampingan untuk kecukupan gizi, pihak rumah sakit juga akan melakukan pendampingan psikologi guna melakukan trauma healing kepada korban.
"Tadi pagi sudah kita lakukan pendampingan gizi bersama ahli gizi dan sudah kita cukupi, sekarang fokus ke kondisi umum dulu, nanti kita dampingi juga dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com