Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, upaya hukum yang dilaporkan oleh Rozi mendapatkan penolakan dari pihak kepolisian.
Alasan penolakan tersebutpun langsung juga dibeberkan oleh kepolisian.
Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com Rabu (4/1/2023) menurut Kombes Shinto Silitonga laporannya atas Norma Risma mantan istrinya karena dianggap tidak memiliki bukti kuat.
Baca juga: Sosok Mertua Selingkuh dengan Menantu Kini Malu, Minta Maaf Norma Risma: Surga di Telapak Kaki Ibu
"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Maka dengan alasan tersebut Polda Banten menganggap belum ada laporan Rozi terhadap Norma Risma.
"Kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE yang dibuat RZ," lanjut Shinto.
Ditambahkan Shinto, alat bukti sangat dibutuhkan dalam sebuah laporan.
Bila dianggap sudah cukup bukti maka laporan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Berita viral lainnya