Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIIBINJATIM.COM, GRESIK - Memukul siswi hingga pingsan, Ahmad Nasrullah langsung ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Kepala Sekolah MTs nonaktif, Ahmad Nasrullah (51) langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bersama Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih.
"Sudah kami tetapkan tersangka, langsung kami amankan tadi malam," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Masalah Sepele, 4 Siswi Ditampar Hingga Pingsan, Kepala Sekolah MTS di Gresik Dicopot
Kapolres menjelaskan terkait laporan yang masuk baru sebatas penganiayaan anak di bawah umur.
Sebanyak 15 siswi dihukum karena membeli makanan di luar kantin MTS, mereka ketahuan membeli makanan di kantin SMK yang masih satu lingkup.
Hal ini membuat Ahmad Nasrullah marah dan langsung menghukum belasan siswi dengan berdiri di sebuah bangunan depan.
Lalu dipukul satu persatu, tiga siswi diantaranya langsung pingsan.
Salah seorang wali murid tidak terima anaknya dipukul hingga pingsan.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di kepala akibat dipukul guru.
Akhirnya orang tua siswi langsung melapor ke kantor polisi.Kemudian dilakukan penyelidikan dan para pelapor dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil visum, Ahmad Nasrullah langsung diamankan.
Ahmad Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya.
Ikuti berita seputar Gresik