Napi di Malang Dapat 2 Remisi sekaligus, Wali Kota Wahyu Hidayat Sebut Titik Balik Perbaiki Hidup

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN REMISI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan narapidana, Minggu (17/8/2025). Diketahui, peringatan HUT RI ke-80 di tahun 2025 ini menjadi sesuatu yang spesial bagi narapidana, karena selain mendapat remisi umum kemerdekaan juga memperoleh remisi dasawarsa.

Poin Penting:

  • Pada tahun 2025 ini, WBP di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan dua remisi sekaligus.
  • Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum semata, namun juga titik balik memperbaiki hidup.
  • Remisi umum Hari Kemerdekaan diberikan kepada 1.832 WBP.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mendapat remisi khusus pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

Bahkan para WBP mendapatkan dua remisi sekaligus.

Yaitu, remisi umum Hari Kemerdekaan serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun Hari Kemerdekaan.

Bertempat di Lapas Perempuan Malang, Wahyu Hidayat yang merupakan Wali Kota Malang didampingi Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan WBP.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum semata.

Akan tetapi, juga sebagai titik balik untuk memperbaiki hidup menjadi pribadi yang baik dan dapat diterima masyarakat.

"Saya sampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan ini. Jadikan momen ini sebagai awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menjelaskan, remisi umum Hari Kemerdekaan diberikan kepada 1.832 WBP.

Dengan rincian, 1.791 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Lalu untuk yang mendapatkan RU II, ada sebanyak 40 warga binaan dengan rincian 23 napi langsung bebas sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider.

Baca juga: Ratusan Narapidana di Mojokerto Raya Terima Remisi Kemerdekaan, 18 Warga Binaan Langsung Bebas

"Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi umum Hari Kemerdekaan terdiri atas 675 napi pidana umum, 1.139 napi kasus narkotika, 15 napi kasus tindak pidana korupsi, dan 2 napi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.

Kemudian, sebanyak 2.107 napi berhak mendapat Remisi Dasawarsa (RD).

Dengan rincian, 2.023 napi mendapat RD I atau pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi mulai 8 hari hingga maksimal 90 hari.

Halaman
12

Berita Terkini