RK yang mengaku sebagai anggota Reskoba Polda Jatim itu bahkan beberapa kali mengajak korban berhubungan badan di hotel dengan janji akan dinikahi setelah lulus kuliah.
Baca juga: Siasat Busuk Pria Tuban Lakukan Dosa ke Anak di Bawah Umur, Disuruh Beli Rokok?
Sampai beberapa waktu lalu, korban merasa curiga dengan beberapa gelagat pelaku.
Kemudian dicoba dikonfirmasikan ke beberapa temannya yang menjadi polisi dan berdinas di Polda Jatim.
Ternyata nama itu tidak ada.
Dari sana kemudian korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Berdasar laporan itulah petugas bergerak. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/8/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Semua dilakukan di hotel.
Polisi gadungan ini juga mengakui bahwa sebenarnya dia masih punya istri.
“Iya saya punya istri. Tapi ngaku ke dia (korban) duda dua anak,” jawab RK yang sudah berstatus tersangka dan menjadi penghuni sel penjara Polresta Sidoarjo tersebut.
Akibat perbuatannya, pegawai pabarik asal Mojokerto ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana jeratan pasal 6 huruf C UU RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com